Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Karantina Indonesia adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang kekarantinaan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.