Mengoptimalkan pengelolaan JDIH Badan Karantina Indonesia berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum; dan
Memudahkan aksesibiltas peraturan perundang-undangan di bidang kekarantinaan.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Karantina Indonesia
JDIHN adalah platform pengelolaan dokumen hukum yang tertib dan terpadu, menyediakan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses. Platform ini penting untuk menyajikan data produk hukum terbaru.