1.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional;
2.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum; dan
3.
Peraturan Badan Karantina Indonesia nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Badan Karantina Indonesia.