Badan Karantina Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia
Perpres ini mengatur tentang Badan Karantina Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.