Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan
Meta Data Dokumen
Temukan dokumen hukum terbaru yang relevan dengan hukum maritim
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis Dokumen
PERATURAN BADAN
Judul
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan
Nomor
5
Singkatan/Jenis Bentuk
PERBAN
Tanggal Penetapan
28 February 2025
Tanggal Pengundangan
24 February 2025
Penandatangan
Sahat Manaor Panaggabean
Status Peraturan
Berlaku
Sumber
BNRI 2025 (140) : 398 Hlm
Urusan Pemerintahan
Bidang Karantina
Pemrakarsa
Badan Karantina Indonesia
Tahun Terbit
2025
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Subjek
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Peraturan Terkait
Judul Peraturan
Status
Catatan
T.E.U Badan
Nama Pengarang
Tipe Pengarang
Jenis Pengarang
Status Dokumen
Temukan dokumen hukum terbaru yang relevan dengan hukum maritim
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Karantina Indonesia
JDIHN adalah platform pengelolaan dokumen hukum yang tertib dan terpadu, menyediakan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses. Platform ini penting untuk menyajikan data produk hukum terbaru.
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan