PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 4719 Tahun 2025 Tentang Penetapan Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Hewan Karantina, Hama Dan Penyakit Ikan Karantina Serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina