JDIH
BARANTIN

Abstrak Dokumen

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/KM.4/2025 tentang Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Dan Diekspor Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Status Dokumen

Temukan dokumen hukum terbaru yang relevan dengan hukum maritim

Diubah dengan :
Mencabut dengan:
Mengubah dengan:
Dicabut dengan:

Lampiran Dokumen

Statistik Dokumen

Jumlah Tayang
3477 kali
Jumlah Unduh
1105 kali
Dibagikan
687 kali

Gedung BPPT 1, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Telepon: 0213-4567-8901

Email: info@jdih.BARANTIN.go.id

Ikuti kami di:

Tautan PDF Dokumen telah tersalin.