JDIH
BARANTIN

Abstrak Dokumen

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/KM.4/2025 tentang Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Dan Diekspor Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Status Dokumen

Temukan dokumen hukum terbaru yang relevan dengan hukum maritim

Diubah dengan :
Mencabut dengan:
Mengubah dengan:
Dicabut dengan:

Lampiran Dokumen

Statistik Dokumen

Jumlah Tayang
23 kali
Jumlah Unduh
4 kali
Dibagikan
- kali

Gedung BPPT
Jl. M.H. Thamrin No.8 lantai 9, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Telepon: (021) 12345678

Ikuti kami di:

Unduh aplikasi BARANTIN