PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 571 Tahun 2025 tentang Penetapan Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Dan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Yang Dilarang