Jakarta – Perkuat konsep karantina di preborder, Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Kementerian Industri Pimer Selandia Baru (Ministry for Primary Industries/MPI) menandatangani protokol pembaruan untuk pengaturan pelaksanaan (implementing arrangement) pemasukan bawang bombai segar. Pembaruan tersebut berdasarkan negosiasi teknis bilateral dalam rangka reviu.
“Kesepakatan baru untuk pengaturan pelaksanaan persyaratan fitosanitari ekspor bawang bombai dari Selandia Baru ke Indonesia, merupakan wujud komitmen Barantin dan MPI untuk memfasilitasi perdagangan bawang bombai kedua negara. Dengan demikian ini semakin menegaskan sebagai upaya pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) ke wilayah Indonesia,” ujar Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Bambang dalam sambutannya sebelum penandatanganan secara daring di ruang kerjanya di Jakarta, Senin (14/04).
Bambang menjelaskan bahwa peninjauan ulang atau reviu ini sejalan dengan konsep preborder yang sudah dilakukan Barantin kepada negara mitra dagang. Memastikan tindakan karantina di negara asal sesuai dengan fitosanitari yang telah disepakati, sejak mulai dari kebun produksi di Selandia Baru.
“Kami berharap Selandia Baru hanya menyertifikasi bawang bombai dengan kualitas terbaik. Bebas dari OPTK, akar, daun, tunas, tanah, gulma, pembusukan, kerusakan fisik, sisa-sisa tanaman, dan kontaminan lainnya. Hal ini untuk mencegah terulang kembali penerapan tindakan karantina berupa penolakan terhadap pemasukan bawang bombai dari Selandia Baru,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut Bambang menegaskan bila masih ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan, Barantin akan melakukan audit di tempat (onsite) di Selandia Baru atau audit jarak jauh (daring). Bertujuan untuk memverifikasi kepatuhan kebun dan rumah kemas teregistrasi di Selandia Baru.
Direktur Standar Biosekuriti Impor dan Ekspor Kementerian Industri Primer Selandia Baru, Lisa Winthrop, berharap seusai penandatangan kesepakatan baru ini dapat segera ditindaklanjuti dengan mulai perdagangan pada tahun 2025 ini.
“Indonesia adalah pasar yang sangat penting bagi bawang bombai kami dan para eksportir di sini (Selandia Baru) berharap bisa segera memulai perdagangan pada tahun 2025 ini. Kami menghargai hubungan kerja yang kuat dengan Barantin, sehingga kerja yang efisien dan kolaboratif untuk memperbarui Pengaturan Pelaksanaan bawang bombai, yang dapat mengatasi masalah kedua negara,” papar Lisa secara daring.
Protokol sebelum pembaruan ditandatangani kedua pihak pada tanggal 9 Juli 2024 dan diterapkan sejak 1 Agustus 2024 lalu. Kesepakatan baru ini berlaku selama tiga tahun dan akan diperpanjang secara otomatis untuk tiga tahun berikutnya, kecuali jika terdapat permintaan modifikasi (perubahan) atau penghentian dari salah satu pihak.
“Peninjauan kembali terhadap daftar OPTK dan daftar opsi pengelolaan risiko OPTK dalam kesepakatan baru ini dapat dilakukan oleh Barantin maupun MPI, selama periode pelaporan dan peninjauan pada tahun 2025, 2026, dan 2027. Peninjauan akan mempertimbangkan informasi mengenai temuan OPTK pada saat kedatangan atau berdasarkan perubahan status OPT di kedua negara,” pungkas Bambang.
Hadir mendampingi penandantangan tersebut Direktur Manajamen Risiko Karantina Tumbuhan Aprida Cristin, Direktur Standar Karantina Tumbuhan A.M. Adnan, Ketua Tim Kerja Pemantuan Direktorat Manajemen Risiko Ihsan Nugroho, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan Andi Yusmanto, dan Ketua Tim Kerja Litigasi Hukum Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat R. Chandra Satria K.U.
Gedung BPPT
Jl. M.H. Thamrin No.8 lantai 9, RT.2/RW.1,
Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Telepon: (021) 12345678
Email: [email protected]
Youtube
Instagram
Twitter
Facebook Page